Layanan Pengesahan (legalisir) Fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda  Tamat   Belajar,   Surat   Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Ijazah/STTB/SKHUN asli
  2. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHUN sesuai yang dibutuhkan dan 1 (satu)  rangkap untuk arsip Dinas Pendidikan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan  ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan  menandatangani dokumen legalisir
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas, dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

20 menit

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Legalisir Ijazah/STTB

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. memiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB/SKHUN

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan