Layanan Penerbitan Surat Izin Operasional Sekolah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar  Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat pengantar
  2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  3. Profil sekolah
  4. Surat keterangan hibah/sertifikat tanah
  5. Denah lokasi dan foto sekolah
  6. Rekomendasi Kepala Desa/Lurah, dan rekomendasi Camat
  7. Pakta integritas kepala sekolah
  8. Surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang
  9. Surat keterangan Kepala Sekolah tentang penggunaan kurikulum
  10. Surat keterangan Kepala Sekolah tentang kebenaran data dan dokumen
  11. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus/pengelola dana BOS
  12. Surat permohonan izin operasional yang ditujukan untuk Kepala Dinas
  13. Surat pernyataan kesanggupan oleh Kepala Sekolah

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Petugas memverifikasi seluruh kelengkapan dokumen
  2. Petugas menyetujui pembuatan izin operasional
  3. Petugas mencetak izin operasional sekolah
  4. Petugas membawa izin operasional untuk di paraf oleh pejabat
  5. Petugas membawa izin operasional yg sudah diparaf untuk ditandatangani oleh kepala dinas dan di cap dinas
  6. Petugas mengarsipkan file izin operasional
  7. Petugas menyerahkan izin operasional kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

20 Menit (jika dokumen lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya(gratis)

5.

Produk Pelayanan

Izin Operasional Sekolah

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang dokumen izin operasional

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas/Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan