Layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dasar Hukum:

tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP-AP.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  7. Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

 

No.

Komponen Layanan

U r a i a n

1.

Persyaratan pelayanan

(lampiran 1)

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

(lampiran 1)

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) tahun anggaran

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Laporan realisasi dan laporan pertanggungajawaban penggunaan dana BOS

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukkan

  1. Penanganan permasalahan ditangani oleh petugas Tim Manajemen, dengan kewenangan masing-masing;
  2. Jika masalah tersebut belum dapat tertangani, maka akan ditindaklanjuti dengan langkah koordinasi dan komunikasi kepada Penanggungjawab;
  3. Selanjutnya, jika permasalahan tersebut harus mendapat penanganan khusus dari Pimpinan OPD, maka penanggungjawab akan menindaklanjutinya kepada pimpinan OPD, guna penyelesaian yang konkrit dan solutif;
  4. Kotak saran/pengaduan (tidak langsung);
  5. Saran/pengaduan disampaikan kepada penanggungjawab/pimpinan (langsung)

7.

Saranan dan prasarana

Laptop, printer, ATK, meja, dan kursi.

8.

Kompetensi pelaksana

Penanggung Jawab:

  1. Memiliki kemampuan Manajerial: Tugas dan fungsi, tim kerja, ruang kerja, dan anggaran;
  2. Memiliki kemampuan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pimpinan OPD serta pihak lain yang berkaitan;
  3. Memiliki kemampuan problem solver.

Tim Manajemen:

  1. Mampu mengoperasikan perangkat IT;
  2. Mampu mengoperasikan program Microsoft: word, excel, dan aplikasi akuntansi lainnya;
  3. Memiliki tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsi;
  4. Memiliki kemampuan problem solver;
  5. Memiliki komunikasi yang baik;
  6. Memiliki kemampuan Tim Work;
  7. Memiliki kemampuan menciptakan iklim kerja yang nyaman dan kondusif.

9.

Pengawasan internal

  1. Kepala OPD;
  2. Sekretaris OPD;
  3. Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku Penanggungjawab.

10.

Jumlah pelaksana

  1. 1 (satu) orang penanggungjawab
  2. 12 (dua belas) anggota tim manajemen.

11.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dengan asas pelayanan prima

12.

Jaminan keamanan dan keselamatan

Keamanan dan keselamatan merupakan tugas dasar dan tanggungjawab pelaksana/tim manajemen, dalam menciptakan iklim kerja yang nyaman, aman, bersahabat, kondusif, dan professional.

13.

Evaluasi kinerja

Evaluasi kinerja dilakukan terhadap progress capaian target kinerja Tim Manajemen oleh Penanggungjawab melalui:

  • Evaluasi bulanan;
  • Evaluasi triwulan; dan
  • Evaluasi semester.
  • Hasil evaluasi dan tindak lanjut dibahas bersama pada Rapat Evaluasi.