Layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dasar Hukum:
tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP-AP.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
No. |
Komponen Layanan |
U r a i a n |
1. |
Persyaratan pelayanan |
(lampiran 1) |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
(lampiran 1) |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
1 (satu) tahun anggaran |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Laporan realisasi dan laporan pertanggungajawaban penggunaan dana BOS |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukkan |
|
7. |
Saranan dan prasarana |
Laptop, printer, ATK, meja, dan kursi. |
8. |
Kompetensi pelaksana |
Penanggung Jawab:
Tim Manajemen:
|
9. |
Pengawasan internal |
|
10. |
Jumlah pelaksana |
|
11. |
Jaminan pelayanan |
Layanan diberikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dengan asas pelayanan prima |
12. |
Jaminan keamanan dan keselamatan |
Keamanan dan keselamatan merupakan tugas dasar dan tanggungjawab pelaksana/tim manajemen, dalam menciptakan iklim kerja yang nyaman, aman, bersahabat, kondusif, dan professional. |
13. |
Evaluasi kinerja |
Evaluasi kinerja dilakukan terhadap progress capaian target kinerja Tim Manajemen oleh Penanggungjawab melalui:
|