Layanan Sertifikasi Guru

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

No

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon (guru) melalui kepala sekolah mengajukan usulan data guru disekolahnya yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  2. Verifikasi data oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada
  3. Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang
  4. Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (minggu) hari kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Tunjangan tambahan penghasilan

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, data, aplikasi

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memahami regulasi terkait pendirian satuan pendidikan

10.

Pengawasan internal

 Sekretaris Dinas/Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

 2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamata pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan