Sejarah Singkat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-Una

Awal
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-Una dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana tertuang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
Penjelasan Umum
Dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas, Nyata dan Bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi di Kabupaten Tojo Una-Una. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4342), yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2004 Pembentukan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam perkembangannya dimana beban tugas yang semakin besar pada Era Otonomi yang luas, Nyata dan Bertanggung jawab ini, maka di pandang perlu untuk menyesuaikan Organisasi Pemerintahan di Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan menerapkan prinsip efisien dan efektif serta sesuai kebutuhan dan kemampuan Daerah, maka perlu mewadahi penyelenggaran kewenangan tersebut sesuai lingkup tugas masing-masing kedalam suatu Organisasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Kedudukan
(1) Dinas Pendidikan dan Pengajaran adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan dan Pengajaran;
(2) Dinas Pendidikan dan Pengajaran dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan dan Pengajaran mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah di Bidang Pendidikan dan Pengajaran serta Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 4, Dinas Pendidikan dan Pengajaran mempunyai fungsi : a. Perumusan Kebijakan teknis dalam rangka perencanaan pembinaan dan pengembangan dibidang Pendidikan dan Pengajaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; b. Melaksanakan kebijakan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan dan pelayanan umum sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; c. Pembinaan Teknis, Pengelolaan bidang Pendidikan dan Pengajaran; d. Penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, penyelarasan dan perawatan serta pengawasan penggunaan sarana Pendidikan dan Pengajaran; e. Memantau dan mengendalikan tugas pokok yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Pengelolaan administrasi umum meliputi Ketatalaksanaan, Keuangan, Perlengkapan dan Peralatan Dinas; g. Pembinaan UPTD dan Kelompok jabatan Fungsional.
Keorganisasian
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha, membawahi :
- Seksi Umum dan Kepegawaian
- Seksi Perencanaan dan Keuangan
c. Bidang Pendidikan TK, SD dan Pendidikan Luar Biasa, membawahi :
- Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar
- Seksi Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahi :
- Seksi SMP - Seksi SMA dan SMK
e. Bidang Pembinaan Pemuda, PLS dan Olah Raga, membawahi :
- Seksi Pembinaan Pemuda dan PLS
- Seksi Pembinaan Prestasi dan Olah Raga
f. Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, membawahi :
- Seksi Perencanaan
- Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. UPTD