Layanan Usulan Kenaikan Gaji Berkala

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 43).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

 

Persyaratan pelayanan

  1. Pengantar dari OPD
  2. Surat Keputusan pangkat terakhir
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir
  4. Berkas dimasukan dalam bentuk format pdf

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan  ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan serta memproses ke Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD)
  3. Petugas memberitahukan kepada pemohon untuk pengecekan kembali  SK kenaikan gaji berkala 1 bulan kemudian

3.

Jangka waktu pelayanan

10 menit

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk layanan

Surat Kenaikan Gaji Berkala

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

8.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala

9.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Sub Bagian Kepegawaiaan dan Umum

10.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

11.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

12.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

13.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan