Layanan Usulan Kenaikan Gaji Berkala
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 43).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
No. |
Komponen Layanan |
Uraian |
1.
|
Persyaratan pelayanan |
|
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
10 menit |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. |
Produk layanan |
Surat Kenaikan Gaji Berkala |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan |
|
7. |
Sarana dan prasarana |
Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional |
8. |
Kompetensi pelaksana |
|
9. |
Pengawasan internal |
Sekretaris Dinas / Kepala Sub Bagian Kepegawaiaan dan Umum |
10. |
Jumlah pelaksana |
2 (dua) orang |
11. |
Jaminan pelayanan |
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya |
12. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman |
13. |
Evaluasi kinerja |
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |