Layanan Penerbitan Sertifikat NPSN Satuan Pendidikan, PAUD dan Kesetaraan

Dasar Hukum:

  1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  2. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Unik Satuan Pendidikan.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat permohonan pengajuan NPSN
  2. Fotocopy ijin operasional (Hard Copy)
  3. Foto papan number Lembaga
  4. Foto tampak depan, samping, dan belakang gedung sekolah

2.

Sistem, mekanisme  dan prosedur

  1. Pemohon (satuan pendidikan) mengambil, mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan NPSN dengan dilampiri kelengkapan persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas Persyaratan
  3. Operator dinas memeriksa kesesuaian dan kebenaran formulir dengan kelengkapan kemudian mengajukan penerbitan NPSN ke kemendikbudristek melalui aplikasi Online
  4. Operator dinas mencetak sertifikat NPSN
  5. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, menandatangani sertifikat NPSN
  6. Petugas menyerahkan sertifikat NPSN diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Penerbitan sertifikat NPSN PAUD dan PKBM

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan Langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mampu mencermati angka dan realiasi anggaran

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan