Layanan Pemberkasan Pensiun

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Badan Kepegawaiaan Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

 

Persyaratan pelayanan

  1. Permohonan pensiun
  2. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Fotokopi SK CPNS/PNS
  4. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
  5. Fotokopi sah akta perkawinan
  6. Fotokopi sah Akta Kelahiran Anak
  7. Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
  8. Daftar riwayat pekerjaan
  9. Daftar susunan keluarga
  10. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG)
  11. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  12. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
  13. Fotokopi Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan  ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Berkas pemohon lengkap diproses dibuatkan surat keterangan dan pengantar untuk kelengkapan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)

3.

Jangka waktu pelayanan

30 menit berkas selesai dilengkapi dikembalikan ke pemohon untuk diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Layanan

Surat Keterangan dan Pengantar Pensiun

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

8.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

9.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Sub Bagian Kepegawaiaan dan Umum

10.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

11.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

12.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

13.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan