Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar  Nasional.
  4. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Fotokopi ijazah/STTB (apabila masih ada)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan peserta didik pernah terdaftar sekolah, lulus dan mendapat ijazah

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Petugas memverifikasi seluruh kelengkapan dokumen
  2. Petugas membantu menerbitkan dokumen:
  • surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
  • surat keterangan saksi 2 orang
  1. Petugas membantu menerbitkan contoh format Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan
  2. Pemohon melengkapi semua dokumen sesuai format yang diberikan oleh petugas
  3. Pemohon memasukan kembali seluruh dokumen persyaratan secara lengkap
  4. Petugas memverifikasi seluruh dokumen dan menyerahkan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani serta dibubuhi stempel pada bagian mengetahui
  5. Petugas menyerahkan lembaran SKPI kepada pemohon dan selanjutnya mengarsipkan kembali persyaratan lainnya

3.

Jangka waktu pelayanan

30 menit (jika dokumen lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas/Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan