Layanan Pengelolaan Data Pokok Kependidikan (DAPODIK)

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

Dokumen Pendukung Verval Siswa:

  1. Surat mutasi/Ijasah
  2. Surat keterangan keaktifan siswa
  3. Akte Kelahiran
  4. Dokumen Pendukung Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Surat Keputusan / Surat Tugas
  6. KTP / Kartu Keluarga

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pendukung
  3. Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi by sistem dapodik

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

  1. Verifikasi dan validasi data siswa
  2. Verifikasi dan validasi data pendidik dan, tenaga kependidikan

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mengetahui alur sistem Dapodik

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas/Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

3 (tiga) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan