Layanan Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/Mi, SMP/MTs dan SMA/MA.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

 

  1. Dokumen proposal dari sekolah
  2. Dokumen hasil musrenbang kabupaten
  3. Dokumen hasil reses DPRD

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

  1. Pemohon (Satuan Pendidikan) menyerahkan proposal bantuan sesuai kebutuhan yang prioritas
  2. Pihak sekolah mengusulkan bantuan melalui kegiatan musrenbang desa atau kelurahan
  3. Melakukan verifikasi usulan prioritas berdasarkan pagu anggaran
  4. Melakukan pembahasan usulan prioritas bersama kepala dinas

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) tahun anggaran

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

DPA Dinas Dikpora

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mampu mencermati angka dan realiasi anggaran

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

3 (tiga) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan