Layanan Pemberkasan Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

 

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir basah
  3. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK 80%) yang telah dilegalisir basah
  4. Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK 100%) yang telah dilegalisir basah
  5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir
  6. Penetapan Angka Kredit (PAK) lama (Konvensional)
  7. Penetapan Angka Kredit (PAK) integrasi
  8. Penetapan Angka Kredit (PAK) konversi
  9. Sertifikat Uji Kompetensi (bagi guru yang mau kenaikan jabatan)
  10. Izasah terakhir, transkip nilai, akreditas kampus legalisir basah (bagi yang mau Penyesuaian Izasah (PI) dan Penyesuaian Gelar (PG)
  11. Izin Belajar legalisir basah (bagi yang mau PI dan PG)
  12. Sertifikat pendidik legalisir basah (bagi yang baru pertama kali naik pangkat dalam JF Guru
  13. Surat Keputusan (SK) fungsional guru legalisir basah (bagi guru yang baru pertama kali naik pangkat dalam JF Guru)
  14. Tes berbadan sehat/narkoba dari kantor BNN Kabupaten Tojo Una-Una
  15. Berkas menggunakan map snalhekter, (1 rangkap) serta semua berkas dimasukkan dalam bentuk format pdf dengan masing-masing ukuran:
  • SKP kapasitas 1.8 Mb
  • Untuk dokumen selain SKP 900 Kb
  • PAK konvensional, Integrasi dan konvesi digabungkan menjadi 1 file dpf
  • PAK konvensional, integrasi dan konversi di buat pdf masing-masing file
  • File scan dibuat 1 folder dan berisi beberapa file sesuai persyaratan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan  ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Berkas pemohon lengkap diproses ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
  4. Berkas pemohon tidak lengkap dikembalikan

3.

Jangka waktu pelayanan

30 menit

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk layanan

Surat Kenaikan Pangkat

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

8.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Kenaikan Pangkat

9.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Sub Bagian Kepegawaiaan dan Umum

10.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

11.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

12.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

13.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan