Layanan Kelengkapan Administrasi/Peserta Kegiatan O2SN, Pramuka, dan POPDA.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Kejuaraan Olahraga sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengolaan Pekan dan Kejuaraan Olahraga ditingkat nasional.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Dokumen persyaratan atlit dari sekolah
  2. Dokumen hasil musrembang kabupaten
  3. Dokumen hasil reses DPR

2.

Prosedur

  1. Peserta atlit menyiapkan persyaratannya
  2. Pihak sekolah memberikan rekomendasi kepada siswa/atlit
  3. Pihak sekolah mengadakan seleksi untuk penjaringan siswa dan atlit yang berprestasi
  4. Pihak dinas/pengelola menyampaikan kepada penanggung jawab selaku kepala dinas

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) Tahun anggaran

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

DPA Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional, printer, dispenser

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB/SKHUN

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

3 (tiga) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan