Layanan Mutasi Siswa Keluar Kabupaten

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 j.o. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 23 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali siswa kepada Kepala Sekolah
  2. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
  3. Surat rekomendasi dari sekolah yang dituju bahwa siswa bisa diterima di sekolah tersebut
  4. Menunjukkan buku rapor asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang rapor, keterangan mutasi sudah ditandatangan oleh Kepala Sekolah
  5. Print data NISN pada aplikasi dapodik untuk cek kevalidan data

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat rekomendasi
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat rekomendasi mutasi keluar siswa

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang mutasi siswa

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas/Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan  keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan