Layanan Pengesahan (legalisir) Fotocopy Ijazah/STTB

Dasar Hukum:

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Hahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto kopi Ijazah/Surat Tanda Tamat  Belajar, Surat  Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Ijazah/STTB asli
  2. Fotokpi Ijazah/STTB sesuai yang dibutuhkan dan 1 (satu) rangkap untuk arsip dinas pendidikan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani legasilir
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Legalisir Ijazah/STTB

6.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB

10.

Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas/Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan