No.
|
Komponen Layanan
|
Uraian
|
|
1.
|
Persyaratan pelayanan
|
Dokumen
|
|
2.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
- Pemohon (satuan PAUD dan PKBM) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
- Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
- Petugas teknis menyampaikan berkas kepada pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi/persetujuan
- Tim BOP melakukan verifikasi berkas
- Berkas yang telah selesai diverifikasi dibuatkan rekomendasi
- Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberikan paraf
- Kepala Dinas meneliti dan menandatangani rekomendasi
- Petugas meregister, memberi nomor membubuhi stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
- Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
|
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
1 (satu) hari kerja/menyesuaikan dengan pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi
|
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Penerbitan rekomendasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
|
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
|
- https://dikporatojounauna.my.id
- Kotak saran pengaduan
- Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
- Call center: 0822 9351 9712
|
|
7.
|
Kompensasi layanan
|
Pengaduan Langsung :
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
- Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
|
|
8.
|
Sarana dan prasarana
|
Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional
|
|
9.
|
Kompetensi pelaksana
|
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu mencermati angka dan realiasi anggaran
|
|
10.
|
Pengawasan internal
|
Sekretaris Dinas / Kepala Bidang
|
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
2 (dua) orang
|
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya
|
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman
|
|
14.
|
Evaluasi kinerja
|
Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
|
|