Layanan Penerbitan Rekomendasi BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nomor 63 Tahun 2023 Nomor 1045).

 

No.

Komponen Layanan

Uraian

1.

Persyaratan   pelayanan

Dokumen

2.

Sistem, mekanisme  dan prosedur

  1. Pemohon (satuan PAUD dan  PKBM) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi/persetujuan
  5. Tim BOP melakukan verifikasi berkas
  6. Berkas yang telah selesai diverifikasi dibuatkan rekomendasi
  7. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberikan paraf
  8. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani rekomendasi
  9. Petugas meregister, memberi nomor membubuhi stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  10. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja/menyesuaikan dengan pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Penerbitan rekomendasi  Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

6.

 

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

 

  1. https://dikporatojounauna.my.id
  2. Kotak saran pengaduan
  3. Aplikasi SP4N Lapor atau https://www.lapor.go.id
  4. Call center: 0822 9351 9712

7.

Kompensasi layanan

Pengaduan Langsung :

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan  langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

8.

Sarana dan prasarana

Komputer, meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

9.

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mampu mencermati angka dan realiasi anggaran

10.

Pengawasan internal

Sekretaris Dinas / Kepala Bidang

11.

Jumlah pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan pelayanan

Layanan diberikan dengan sebaik-baiknya

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Kondisi lingkungan dan ruangan yang nyaman dan aman

14.

Evaluasi kinerja

Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan